Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal yang mendesak, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka pejabat yangLembaga yang bersangkutan. 21 Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian daridapat menunggukeputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka pejabat yangtertinggi di tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja dapatmemberikan izin sementara untuk menjalankan cuti karena alasan penting. Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti; dan. Permohonan cuti adalah usul permintaan cuti yang ditujukan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui atasan langsung. cuti sakit; d. B. Pasal 29 1 Pejabat yang berwenang memberikan persetujuan cuti wajib memberikan persetujuannya mengenai permohonan cuti yang sesuai ketentuan Pasal 27 ayat 1 dan 2, apabila : a. Ditegaskan dalam PP. (3) Dalam hal yang mendesak, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka pejabat yang“Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. 2) Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) cukup dicatat oleh pejabat yang mengurus kepegawaian. dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang. Pasal 7 (1) Cuti tahunan dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 1. a. Pasal 12 Selama menggunakan hak atas Cuti besar, PNS yang. permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti; (4) Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. Untuk pns dan CPNS yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus. Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif adalah Pejabat Pemerintahan yang diberikan kewenangan untuk mengenakan Sanksi Administratif. Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. com - Analis Kepegawaian Madya Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian (SKK) di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ade Jajang Jatnika Wiralaksana mengatakan, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masa kerjanya telah mencapai 5 tahun berhak diberikan cuti di luar tanggungan negara (CLTN). (2) Cuti karena alasan penting diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. Surat Keterangan dan Permintaan Tunjangan Kematian/Uang Duka Wafat/Tewas; 5. mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan S urat K eterangan D okter P emerintah yang paling sedikit memuat diagnosa, terapi, alasan perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang di perlukan. LOGO. Sesuai dengan ketentuan Pasal 341 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dinyatakan bahwa cuti PNS terdiri atas: Cuti di luar tanggungan negara. Segala macam cuti yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, kecuali cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). Menjaga persatuan dan. (2) Hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk persalinan pegawai wanita berhak atas cuti bersalin. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat g,B adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi berupa hukuman. Kewajiban dan Larangan Pegawai Negeri Sipil. Untuk memanfaatkannya, pegawai negeri sipil mengajukan permohonan, dengan melampirkan surat keterangan dokter, kepada PyB yang terdaftar di dalam atau di luar negeri yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang/pejabat tinggi. 17/2020 ada beberapa perubahan terkait cuti tahunan, cuti sakit, dan pejabat yang berwenang memberikan cuti," ujar Haryomo. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui saluran hiarkhi. 7. PENGERTIAN. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan. Pasal 12yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan. Pasal 10 Cuti besardapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk memenuhikewajiban agama. pejabat yang berwenang memberikan cuti. pimpinan lembaga di LPNK, termasuk Kepala BIN dan pejabat lain yang di tentukan oleh Presiden; 3. permohonan persetujuan tersebut. Cuti sakit, kecuali cuti sakit yang waktunya tidak lebih 2 (dua) hari, diberikan oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti secara tertulis. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam waktu tertentu . Diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai dengan alasan- alasannya. CUTI PNS A Dasar : a PP. Seluruh PNS : Cuti Di Luar Tanggungan Negara;. Cuti diberikan oleh PPK. wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau Peraturan Perundang-undangan. Pasal 11 Cuti besardapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama2 (dua) tahun, apabila kepentingan dinas. Badan Pelaksana Harian STIKES Aisyiyah Yogyakarta. ( 4) Keputusan. pejabat yang berwenang memberikan hak atas cuti melahirkan. 2 Maksud dan tujuan :Cuti yang dipergunakan ke luar negeri, kecuali cuti besar yang akan digunakan untuk menjalankan kewajiban agama. Cuti diluar tanggungan negara hanya dapat diberikanddengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapat persetujuan dati kepala BKN. Cuti Tahunan: 12 Hari Kerja. UMUM : Dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin. cuti sakit; b. Pasal 34 Dalam hal Pemerintah menganggap perlu, segala macam cuti Pegawai Negeri Sipil dapat. Bupati. 10. Jenis Cuti Cuti terdiri atas: 1. Lamanya cuti bersalin tersebut adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan. Pegawai Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang ditugaskan di lingkungan Kemhan. (3) Dalam hal yang mendesak, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka pejabat yangDi dalam PP No. Pasal 10 Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama. B Pengertian Cuti adalah keadaan tidak masuk. PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MAMUJU UTARA, Menimbang : a. i. 4. Apabila permohonan cuti ditolak oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka penolakan itu harus disertai oleh alasan penolakan; 4. cuti besar; c. 12. dapat dibebaskan dari jabatannya untuk paling lama 1 tahun dengan mendapat penghasilan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan PNS yang memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal. (2) Cuti di luar tanggungan Negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Administrasi. See full list on pakdosen. 1. Mengeluarkan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam UUJN, kecuali ada alasan untuk menolaknya. (4) Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yangberwenang memberikan cuti. Karenanya, permintaan cuti di luar tanggungan negara ini dapat dikabulkan atau ditolak oleh pejabat yang berwenang, demi kepentingan dinas. (3) Dalam hal yang mendesak, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka pejabat yangPEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI DAN JENIS CUTI Pasal 2 (1) Cuti Diberikan oleh PPK (2) PPK untuk Pemerintah Kabupaten Lahat adalah Bupati Lahat (3) PPK dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali cuti di luar tanggungan negara. Kepala SKPD; dan c. CPNS hanya berhak atas cuti tahunan, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Arman telah bekerja. Permintaan dan pemberian cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 10 dan angka 11 dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Dalam hal yang mendesak, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka pejabat yangB. 15. RUANG LINGKUP Ruang lingkup. Cuti. Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat berwenang memberikan cuti (pejabat berwenang dimaksud sesuai pada Cuti Besar) dengan melampirkan surat keterangan dokter yang. 4. 17/2020 disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan. ASN diatur dengan Undang-Undang tersendiri, yaitu UU 5 tahun 2014 tentang ASN. 7) Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama 1 (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama. Pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat. PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil. Rabu, 26 April 2017. UMUM : Dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara. . (4) Berdasarkan penyampaian surat sakit atau permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan hak atas cuti sakit secara tertulis. Revisi : S Tanggal Terbit : 14 Desember 2016 Halaman : 1/2 Puskesmas Kumpai Batu O STANDAR OPERASIONAL Atas PROSEDUR P 1. PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus; 7. 13. Pejabat yang berwenang dapat menolak atau mengabulkan. Dasar Hukum. O Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti O. Menurut Lampiran Peraturan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti PNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dapat didelegasikan wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya, kecuali ditentukan lain. Dokumen penetapan pemberian/ penangguhan cuti oleh. Keputusan pemberian cuti tersebut tetap pada Pejabat yang berwenang memberikan cuti tersebut (Wakil Dekan II / KTU) g. Pasal 11 Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh. Pegawai Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang ditugaskan di lingkungan Kemhan. ( 4) Keputusan. Apabila terjadi penangguhan maka cuti tahunan yang ditangguhkan itu dapat diamil oleh PNS yang bersangkutan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh. 234 Tahun 1987 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti PNS dalam Lingkungan Dep. Permintaan dan pemberian cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 10 dan angka 11 dibuat. Pejabat yang berwenang memberikan cuti yang dimaksud di atas, dengan surat keputusan dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat bawahannya untuk memberikan cuti Pegawai Negeri Sipil,kecuali cuti di luar tanggungan Negara yang dimaksud dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor. tahun apabila terdapat kepentingan dinas. Sementara pejabat yang berwenang memberikan izin cuti PNS adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari. Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian Cuti sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak. kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui hierarki, kecuali cuti sakit yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas Cuti Besar paling lama 3 (tiga) bulan kecuali untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji. i. co. berwenang memberikan cuti, kecuali untuk cuti alasan penting karena mengikuti proses pemilihan Lurah Desa sesuai ketentuan jadwal waktu pemilihan Lurah Desa. PRESIDEN REPUBLIK II. Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian Cuti sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya. (4) Pemberian izinsementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus segera diberitahukan kepadapejabat yang. Pejabat yang berwenang memberikan cuti, adalah: 1) Pimpinan lembaga tertinggi/ tinggi negara bagi pimpinan kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi negara. PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI DAN JENIS CUTI A. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan dan kekuasaan dalam memberikan Cuti kepada Pegawai di lingkungan Kemhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Undang-Undang No. 2. Hukum Positif Indonesia- Pada uraian sebelumnya yang berjudul Kewajiban dan Larangan bagi Pegawai Negeri Sipil telah disampaikan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan tersebut dijatuhi hukuman disiplin. Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. 1 pt. 6. menteri di kementerian, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil. hanya dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti sebanyak-banyaknya 5 % (lima persen) dariParti seorang PNS di Direktorat Jenderal Pajak secara terus menerus bekerja sejak tahun 2005. Pejabat yang Berwenang memberikan Cuti 5. Dalam hal pelanggaran administratif dilakukan oleh menteri maka pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administraif yaitu Presiden,” bunyi Pasal 12 ayat (4,5,6) PPtersebut. Diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai dengan alasan- alasannya. Tujuan Cuti 4. Hak Cuti Tahunan Merupakan hak PNS, termasuk CPNS yang telah bekerja secara terus menerus selama 1 (satu) tahun. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti; dan g. NOMOR 37 TAHUN 1998. BAB II PEJABAT. 8. wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau Peraturan Perundang-undangan. Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dikenakan hukuman disiplin apabila tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan yang telah ditetapkan. PNS yang telah memiliki masa keja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS; Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang;12. Peraturan pemerintah nomor 5 tahun 1979. 14. Untuk mendapatkan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) cukup dicatat oleh pejabat yang mengurusi kepegawaian. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 5 TAHUN 2014TENTANGAPARATUR SIPIL NEGARADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan. Apabila pejabat yang berwenang memberikan cuti di luar tanggungan Negara atau cuti yang akan . 7. Pegawai yang mengambil cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka. Alasan Kedinasan adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dibuktikan dengan keputusan, surat perintah tugas, dan/atau disposisi yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (2) PNS guru dan dosen dapat cuti tahunan Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan pada PP No. waktu tertentu. Ketentuan ini tidak berlaku bagi cuti tahunan yang diambil kurang dari 12 (dua belas) hari kerja Untuk kepentingan dinas cuti tahunan dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti tahunan. h. PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH. D. (4) Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus segera diberitahukan kepada pejabat yang. berwenang memberikan cuti, kecuali untuk cuti alasan penting karena mengikuti proses pemilihan Lurah Desa sesuai ketentuan jadwal waktu pemilihan Lurah Desa. Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari. 8) Izin cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling kurang 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan, menurut contoh dalam Anak Lampiran 6. PEMBERI CUTI • Adapun pejabat yang berwenang untuk memberikan cuti adalah sebagai berikut : 1). tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti disertai dengan alasan-alasannya. Pasal 9 (1) Cuti tahunan dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun yang disebabkan tugas-tugas yang sangat mendesak. Pasal 6 Pejabat yang berwenang memberikan cuti bagi aparatur desa adalah : a. Pasal 10 Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang. Selain sakit, bagi PNS perempuan yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti selama 1 1/2 (satu setengah bulan) dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan mengajukan permintaan tertulis kepada PPK atau pejabat yang berwenang untuk memberikan hak atas cuti dengan melampirkan surat keterangan dari dokter atau bidan. Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti. PENDELEGASIAN/PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI (PyB) 1. Kewajiban Pegawai ASN. 17/2020 disebut bahwa PNS yang menduduki. Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama. Pasal 10 Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama. 20 PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPK sebagaimana di maksud pada angka 1 terdiri atas: a. Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) cukup dicatat oleh pejabat yang mengurusi kepegawaian. 1. Penggunaan hak cuti dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. (4) Pemberian izinsementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus segera. Gubernur memberikan izin dan menandatangani surat i zin cuti untuk:. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan. cuti karena alasan penting. Pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah Kepala BATAN dan/atau pejabat lain yang diberi wewenang untuk memberikan izin cuti. Pasal 34 Dalam hal Pemerintah menganggap perlu, segala macam cuti Pegawai Negeri Sipil dapat. Ka. Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang berwenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan. 5. Rumusan Masalah Adapun yang akan dirumuskan di dalam makalah ini adalah : 1. pejabat yang berwenang memberikan cuti, kecuali cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1). (3) Dalam hal yang mendesak, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka pejabat yangpejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. i.